Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

BNNK Nunukan Keluarkan Rekomendasi Untuk Rehabilitasi Narkoba, Bagi Dua ASN Pecandu Sabu Sabu

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluarkan surat rekomendasi untuk rehabilitasi dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pecandu narkotika jenis sabu sabu.

Dua orang ASN dimaksud yakni, FD (37) dokter spesialis gigi, dan NB (43) seorang pamong desa di Kelurahan Nunukan Tengah.

‘’Kita sudah lakukan asessmen dan mengeluarkan rekomendasi untuk rehabilitasi dua ASN yang merupakan pencandu narkoba,’’ ujar Humas BNNK Nunukan, Zainal Arifin, Kamis (25/4/2024).

Untuk mengajukan rehabilitasi, seorang pecandu narkoba dapat melakukan dengan dua cara, yakni voluntary (sukarela) dan compulsory (wajib) dengan persyaratan tertentu

Jelas Zainal, sesuai surat edaran Mahkamah Agung, pecandu narkoba yang dapat mengajukan rehabilitasi adalah mereka yang ditangani pihak berwajib dengan barang bukti dibawah satu gram.

‘’Dan pemohon rehab, harus benar-benar pemakai, bukan menjual narkoba, atau terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika,’’ jelas Zainal.

Lanjut dia, rekomendasi rehabilitasi dari BNN tidak mudah diperoleh. Selain harus mengantongi persetujuan dari penyidik, pecandu narkoba juga akan mengikuti asessmen medis dan asessmen hukum.

‘’Setelah itu, tim hukum dan medis melaksanakan case conference, menyatukan persepsi layak tidaknya yang bersangkutan untuk direhab,’ ’kata Zainal.

Zainal menegaskan, yang dikeluarkan untuk dua oknum ASN dimaksud, adalah rekomendasi kelayakan.

Keputusan akhir apakah klien tersebut diperbolehkan rehab, kembali pada kebijakan penyidik kepolisian.

Tambah Zainal, jika di lain hari, ditemukan indikasi yang bersangkutan ternyata bukan hanya pemakai/pecandu, melainkan pengedar, rekomendasi tersebut bisa batal, sebagaimana PP Nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkoba.

‘’Jadi di tingkat penyidikan atau tingkat kejaksaan, pemakai narkoba tetap berhak untuk mengajukan rehabilitasi apabila ada kemungkinan. Untuk tempat rehab yang dekat adalah di Samarinda, tapi bisa juga di Makassar,’’ pungkas Zainal. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Sebanyak 447 Napi Lapas Nunukan Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2021
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...