NUNUKAN – Satuan Resor Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan seorang Mamah Muda (Mahmud) warga jalan Gajah Mada Rt.009 Nunukan Tengah, Kamis (11/2/2021).
‘’Statusnya seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan, AKP.Muhammad Karyadi, Rabu (17/2/2021).
Merujuk LP/44/II/2021/Kaltara/Res Nunukan, tanggal 11 Februari 2021, pelaku tersebut berinisial DR (32), ia diamankan petugas saat membawa barang haram diduga sabu-sabu tersebut dari pulau Sebatik ke Nunukan.
Polisi mengamankannya di daerah Sei Jepun Nunukan Selatan, sekitar pukul 14.30 WITA.
‘’Kami amankan di pelabuhan ferry Sei Jepun, dari penggeledahan, kami temukan sabu-sabu seberat 50 gram,’’katanya lagi.
Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti lain, masing-masing 1 tas selempang warna biru merk Cuniky, 1 kantong plastik warna hitam, 1 plastik kosong warna transparan, 1 unit handphone android warna hitam merk Vivo, 1 unit handphone warna putih merk Nokia, dan 1 unit sepeda motor matik warna abu-abu merk Scoopy.
DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)
