NUNUKAN – Polisi mengamankan seorang laki laki berinisial MUH (45), karena dilaporkan mencuri di dua lokasi rumah warga, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, menuturkan, pelaku merupakan eks TKI yang dideportasi dari Malaysia, pada Selasa, (26/3/2024) lalu.
“Pelaku dilaporkan telah mencuri di dua lokasi berbeda di Nunukan Selatan,” ujar Siswati, Selasa (16/4/2024).
Lanjut dia, lokasi pertama yang menjadi sasaran pelaku adalah rumah warga di Jalan Maspul RT. 07 Selisun, Nunukan Selatan.
Di lokasi tersebut, MUH mengambil tanpa hak dua unit chain saw dan alat pemotong keramik.
Selanjutnya, aksi yang sama dilakukan pelaku di Gang Damai, Nunukan Selatan. Ia berhasil membawa sepeda motor jenis Scoopy nopol KU 2526 NZ dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku kerap berkeliling mengendarai motor, untuk menentukan targetnya” imbuh Siswati.
Adapun nilai kerugian korban, di lokasi pertama senilai Ro. 6 juta, dan di lokasi kedua korban merugi senilai Rp. 20 juta.
Tambah Siswati, pelaku diamankan Polisi, di rumah tinggalnya, di Jalan Sei Sembilan RT. 05 Nunukan Selatan.
‘’Barang barang curian masih belum dijual oleh pelaku. Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana,’’ kata Siswati. (Dzulfiqor)
