Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Seorang Vendor Peralatan Listrik di Nunukan, Gelapkan Uang Ratusan Juta Untuk Renovasi Rumah dan Judi Sabung Ayam

NUNUKAN – Pria berinisial AR (32) warga Jalan Patinura RT. 17, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena diduga memggelapkan uang pelanggannya.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, pelaku menggelapkan uang Rp. 185.000.000, untuk membeli kabel dan perlengkapan listrik, yang dipesan oleh korban berinisial Mul.

‘’Korbannya seorang instalatir listrik. Pelaku yang merupakan vendor pemasangan listrik, menerima pesanan pembelian kabel sepanjang 3000 meter, dan perlengkapan listrik lainnya,’’ ujar Siswati, Senin (8/4/2024).

Kronologisnya, transaksi dilakukan pada Januari 2023, di rumah korban di Jalan Enggang Rt.006 Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Sewaktu menyerahkan uang Rp. 185 juta, terjadi kesepakatan, orderan akan diterima pada Februari 2023.

Namun hingga waktu yang disepakati tiba, barang pesanan korban tak kunjung datang, alasan pelaku kala itu, barang dimaksud masih dalam perjalanan.

Hingga Maret 2023, barang yang dipesan korban masih belum tiba di tujuan, dan lagi-lagi pelaku berdalih ada kendala dalam perjalanan.

Korban kemudian berinisiatif menanyakan langsung ke toko tempat pelaku melakukan orderan, pihak toko menerangkan baru menerima pembayaran sebesar Rp. 49 juta sebagai uang muka.

Berhubung material tersebut mendesak dibutuhkan, korban lantas melakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp. 136 juta.

‘’Korban baru melapor ke Polisi April 2024., Saat kita amankan, pelaku mengakui uang yang ia gelapkan, telah habis digunakan untuk memperbaiki rumahnya, dan digunakan taruhan judi sabung ayam,’’ jelas Siswati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar rekening koran, sembilan lembar bukti transfer, sebuah dokumentasi foto saat penyerahan uang dari korban ke pelaku.

Serta satu unit handphone merk Vivo, sebuah file video berisi pembayaran panjar ke toko, dan selembar kwitansi.

Baca Juga:  Pesawat Cargo Pengangkut BBM Untuk Mesin PLTD Krayan Tergelincir di Bandara Yuvai Semaring

‘’Pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 378 subsider 372 KUH Pidana,’’ pungkas Siswati. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...