NUNUKAN – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar sidang perdana perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor UPT Bapenda Samsat Nunukan, Rian Ariadi (35), pemilik 72,5 butir pil ekstasi.
Sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo bersama Bimo Putro Sejati dan Yudo Prakoso.
Dalam persidangan,dihadirkan tiga terdakwa, yakni, Rian Ariadi alias Rian Bin H.Bahri, warga Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah.
Herman alias Emang (35) dan Pandi (33), keduanya berdomisili di Gang Damai, Nunukan Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi.
‘’Perbuatan ketiga Terdakwa, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’ ’ujar Desta, Kamis (29/2/2024).
Dijelaskan dalam dakwaan, ketiga Terdakwa, diamankan Satreskoba Polres Nunukan pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Bersama terdakwa, Polisi mengamankan barang bukti pil ekstasi berlogo Youtube yang diakui dibelidari Tawau, Malaysia.
Jumlah pil ekstasi yang dipesan sebanyak 200 butir, dengan harga RM 40 per butir.
Sehingga harga total untuk 200 pil ekstasi, sekitar RM 8000 atau Rp 27 juta jika dikonversi dalam rupiah.
Dari pengakuan Terdakwa Rian, pil ekstasi dibeli di Tawau pada 21 Agustus 2023. Sebelum aksi mereka tercium polisi, para terdakwa sempat melakukan pesta narkoba.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Rian sampai ke Mes UPT Bapenda Samsat Nunukan, dan ditemukan total barang bukti pil ekstasi sebanyak 72,5 butir. (Dzulviqor)
