NUNUKAN – Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Nunukan berinisial SR, diserahkan ke Polres Nunukan, karena diduga melakukan politik uang jelang Pemilu 2024.
‘’Kasus SR teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,’’ ujar Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Selasa (9/1/2024).
Kata dia, sejak teregister, tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) telah bekerja selama dua belas hari, hingga 8 Januari 2023 kemarin.
Sedikitnya, ada sepuluh orang yang telah dimintai keterangan, termasuk ahli pidana guna mengumpulkan dua alat bukti sebagai syarat terpenuhinya unsur dalam pasal politik uang.
Yusran menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023, dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023, berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.
Sesuai penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.
Materi lain yang dibagikan, berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.
‘’Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, kasusnya ditangani penyidik Polres Nunukan,’’ imbuhnya.
Kasus ini, diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat, sekaligus sebagai peringatan para kontestan politik untuk tidak melakukan politik uang dalam modus apapun.
‘’Bawaslu Nunukan mendorong pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah yang menjadi pemenang, bukan modal dan politisi culas dan manipulatif,’’ tegas Yusran. (Dzulviqor)
