Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Polres Nunukan Musnahkan 15 Kg Sabu Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Hasil Pengungkapan Agustus – September 2023

NUNUKAN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 15.764,1 gram sabu-sabu, 71 butir pil ekstasi, dan 19 botol cairan liquid mengandung ganja sintetik, hasil pengungkapan kasus periode Agustus –  September 2023.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht.

“Terdapat 9 laporan Polisi dan 13 tersangka dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Taufik menguraikan, kasus pertama, diungkap pada 24 Agustus 2023 di Jalan Pahlawan Rt 008, Nunukan Barat. Polisi mengamankan 2100 gram sabu-sabu, dari tersangka berinisial WRB.

Kasus kedua, 14 September 2023. Polisi mengungkap 31,75 gram sabu sabu dari RA, jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah.

Selanjutnya, 18 September 2023, Polisi mengamankan 2000 gram sabu-sabu dari Hj HS warga Jalan Hidayatullah Rt 01 Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur.

kasus keempat, pada 1 Oktober 2023. Tersangka bernama NJ, diamankan di dermaga pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Timur, dengan barang bukti sabu sabu seberat 7000 gram.

Kelima, 11 November 2023, narkoba seberat 1000 gram diamankan dari SA di depan gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Keenam, AGS diamankan Polisi di Jalan Beddu Rahim Rt 02 Desa Sei Pancang, dengan barang bukti sabu sabu seberat 2000 gram.

Pada 24 November 2023, polisi mengamankan 1600 gram sabu sabu dari R, di dermaga PLBN Sebatik, Jalan Ahmad Yani Rt 004 Desa Pancang, Sebatik Utara.

Tanggal 6 Desember 2023, polisi mengamankan 4,01 gram sabu sabu, dari A di Jalan Pasar Baru Rt 005, Nunukan Timur.

Dan terakhir, 8 Desember 2023, tersangka bernama AB diamankan di Dermaga Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Gang Nangka, Nunukan Selatan dengan barang bukti 150,09.

Baca Juga:  Miliki Sabu Sabu, Seorang Pria di Sebatik Sempat Melawan Petugas Dengan Menghunus Pisau

Pemusnahan sabu sabu, dan liquid, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mineral.

Sedangkan ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender.

Setelah itu, larutan narkoba dibuang dalam lubang closet untuk mengantisipasi daur ulang. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...