NUNUKAN – Dua pemain narkoba, AL (29) warga Selisun, Nunukan Selatan, dan DI (40) WNI yang berdomisili di batu 4, jalan Apas Tawau, Malaysia, dibekuk Satreskoba Nunukan, di Jalan Ujang Dewa (Sedadap), Nunukan Kalimantan Utara, Jumat, (8/12/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, Polisi menindaklanjuti sebuah laporan yang masuk, menginformasikan adanya seorang laki-laki membawa narkotika.
‘’Petugas melakukan pencarian, dan akhirnya mendapati laki-laki dengan ciri-ciri fisik sesuai informasi. Target sedang berada di pinggir jalan di Gang Nangka, areal Jalan Ujang Dewa, Sedadap,’’ ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Melihat ada petugas yang mendekat, target segera membuang sebuah kantong plastik warna hitam yang dipegangnya.
Petugas yang melihat aksi target, kemudian memungut benda yang dibuang. Saat diperiksa, ternyata isinya ada tiga bungkus sabu sabu, dengan berat sekitar 150 gram.
‘’Target diketahui bernama AL, ia mengaku mendapat barang tersebut dari bandar di Tawau bernama Joby, dibawa masuk Nunukan oleh DI, sebelum berpindah tangan ke AL,’’ jelas Siswati.
Berbekal pengakuan tersebut, Polisi melakukan pencarian terhadap DI. Ia berhasil diamankan saat berada di Jalan Pereppa RT 011 Nunukan Selatan.
‘’Polisi berhasil mengamankan sebuah speaker aktif mini warna hitam, yang digunakan DI untuk menyembunyikan sabu sabu dan menyelundupkannya dari Tawau, Sabah, Malaysia,’’ lanjut Siswati.
Petugas juga melakukan tes terhadap narkoba yang ditemukan, dan hasilnya, 150,09 gram kristal bening tersebut, dinyatakan narkotes mengandung methamphetamin.
‘’Keduanya telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
