NUNUKAN – Satpol Air Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 484,74 gram di dermaga tradisional Sei Bolong, pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 17.00 WITA.
Kabag Ops Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan, pegungkapan bermula saat petugas melakukan patroli menggunakan speedboat 40 PK di kawasan perairan Nunukan.
‘’Kita mendapati adanya speedboat diduga dari arah Kalabakan, Malaysia, sedang melaju menuju dermaga Sei Bolong,’’ ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Saat diikuti oleh petugas, terlihat salah satu penumpang, membuang sebuah bungkusan ke sungai.
Curiga dengan tindakan tersebut, polisi memeriksa barang yang dibuang, dan ternyata sebuah kantong plastik besar warna biru, di dalamnya ada 10 bungkus sabu-sabu.
‘’Kita cari pelakunya saat speedboat bersandar di fermaga Sei Bolong. Kita dapati laki laki paruh baya bernama ED alias BK berusia 46 tahun. Dia mengakui membuang barang tersebut,’’ ujarnya lagi.
Di hadapan petugas, ED mengaku disuruh seorang bandar di Kalabakan bernama AS, untuk mengambil barang tersebut.
Barang haram tersebut, akan diserahkan pada laki laki yang sudah menunggunya di pinggir sungai di daerah Pasar Baru, Nunukan.
Tidak ada identitas detail terkait AS sebagai petunjuk, sehingga pengungkapan terputus pada ED yang hanya memiliki peran sebagai kurir.
‘’ED ini orang yang mengambil barang di Kalabakan untuk pemesan di Nunukan. Dia diupah Rp 5 juta,’’ kata Arofiek.
Polisi, memasukkan nama AS dalam DPO, dan menjerat ED, dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tentang Narkotika. (zulviqor).
