NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti, mengamankan 47 botol minuman keras merk R&B dan 1586 pcs kosmetik ilegal merk Briliant Skin asal Malaysia, Senin (2/10/2023).
Dansatgas Pamtas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya, mengungkapkan, barang barang ilegal tersebut, melintas di depan Pos Dalduk Bukit Keramat Sebatik, sekitar pukul 18.00 WITA.
‘’Diamankan dari tiga unit mobil Grand Max, masing-masing dikendarai oleh R, M, dan A. Mobil bermuatan sembako,’’ ujarnya, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Iwan menegaskan, sweeping dilaksanakan untuk mencegah masuknya barang-barang Ilegal, larangan dan terbatas (lartas), yang melintas.
Tak bisa disangkal, bahwa Pulau Sebatik merupakan perbatasan langsung dengan Tawau, Malaysia .
‘’Geografis demikian, menjadi lokasi rawan aksi penyelundupkan barang-barang Ilegal serta barang terlarang,’’ imbuhnya.
Iwan melanjutkan, hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tiga supir Grand Max hanya berperan sebagai jasa pengantar/pengiriman barang, dan tidak tahu siapa pemilik barang barang illegal yang diamankan tersebut.
‘’Mereka hanya tahu barang tersebut akan dibawa menuju Dermaga Kandang Babi di Nunukan. Disana, akan ada buruh yang menjemput Miras dan kosmetik illegal dimaksud,’’terangnya.
Sejumlah barang bukti tersebut, kemudian dibawa menuju Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC di Nunukan.
Iwan juga mengatakan, pihaknya sudah mempersilahkan pemilik untuk mengambil barangnya, di Makotis.
‘’Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang barang yang diamankan, kami akan segera serahkan semua barang bukti tersebut ke Bea Cukai Nunukan,’’kata dia. (Dzulviqor)
