Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Hotel dan Rumah Penginapan Terancam Sanksi Pidana

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mensosialisasikan pentingnya para pengelola penginapan, losmen maupun hotel melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka.

Hal tersebut, dilakukan guna meminimalisir efek negatif dari lalu lintas orang asing di Indonesia, khususnya di perbatasan Negara, di Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Rian Aditya, melalui bagian Humas, Jodhi Erlangga, mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan selective policy, dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

‘’Sehingga dengan pelaporan, ada pelayanan keimigrasian, penegakan hukum yang menjamin keberadaan orang asing di Nunukan, terawasi dengan baik,’’ ujar Jodhi, Selasa (3/10/2023).

Dia menegaskan, setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib dijamin oleh sponsor yang bertanggung jawab, selama keberadaannya di Indonesia.

Hal ini selaras dengan yang disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 63 ayat 1: “Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya”.

Selanjutnya dalam pasal 63 ayat 2 disebutkan bahwa “Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.”

Untuk memastikan dan maksimalisasi pemantauan/pengawasan seluruh kegiatan orang asing, Imigrasi Nunukan berharap kontribusi para pemilik penginapan dan usaha perhotelan untuk sinergi dan memberitahukan keberadaan Orang Asing yang menginap di penginapannya.

Masalah ini, juga sudah diatur secara rijik, dalam UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 72 Ayat 1-2.

Selanjutnya, jika pengelola atau pengurus hotel dan penginapan lainnya tidak melaporkan keberadaan Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Baca Juga:  Ada Ada Dua Lokasi yang Menjadi Sasaran Bom Molotov, Kapolres : Masyarakat Tolong Beri Info ke Kami

“Pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 117, disebutkan, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,’’ katanya lagi.

Untuk memudahkan penjamin pemilik/pengurus tempat penginapan dan perorangan dalam melaporkan keberadaan orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berinovasi menciptakan suatu sistem pelaporan secara daring berbasis website yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pemilik / pengurus tempat penginapan dapat melaporkan keberadaan orang asing dengan hanya melakukan scan pada barcode yang ada pada paspor tamu tersebut.

Data laporan tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem di Imigrasi.

‘’Dengan melaporkan keberadaan orang asing secara rutin selain terhindar dari denda atau hukuman pidana sesuai ketentuan Undang – Undang, Pemilik/Pengurus tempat penginapan/hotel juga telah berkontribusi bagi keamanan serta kedaulatan Negara kita Indonesia,’’ kata Jodhi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...