NUNUKAN – Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, tampak heran dan tak habis pikir setelah mendengar pengakuan dua orang saksi dari petugas keamanan Lapas Nunukan, masing-masing, Danur dan Reza, yang tidak berani melarang atau melaporkan terdakwa Muhammad Miftah, kepada atasan, saat menganiaya Syamsuddin alias Cunding.
‘’Anda jangan begitu, masa melihat tindakan tak wajar tidak melarang. Anda seharusnya segera meninggalkan tempat itu, lapor atasan. Kalau anda menyaksikan dan diam, jabatan anda bisa terancam juga,’’ ujar Nardon Sianturi, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus Muhammad Miftahuddin, KPLP Lapas Nunukan yang diduga menganiaya napi Narkoba hingga tewas, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Nardon memberikan wejangan dan nasehat menyentuh kepada kedua saksi dimaksud. Ia mengatakan, sebagai manusia, kita harus memiliki common sense. Terlebih sebagai petugas Negara seperti KPLP yang bertugas mendisiplinkan para narapidana.
‘’Lain kali kalau anda melihat yang seperti itu, jangan ragu memberi peringatan. Kalau tidak mampu, laporkan atasan, jangan diam. Ini masalah kemanusiaan, anda punya taggung jawab,’’ tegasnya.
Selain dua orang dari KPLP Lapas Nunukan, JPU juga menghadirkan saksi dari kerabat korban, bernama Muhammad Sumardi.
Kedua saksi dari Lapas, mengaku melihat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Miftahuddin, dan sudah mencoba menenangkannya agar bersabar.
Dari pengakuan kedua saksi dari Lapas, terdakwa meminta korban masuk ke pos keamanan Lapas, setelah korban tidak permisi ketika lewat di depan terdakwa yang berada di Pos keamanan.
Korban diminta squat jump sekitar 30 menit, dan mendapat sejumlah pukulan, tamparan dan tendangan saat squat jump terhenti. Kira kira sepekan setelah kejadian tersebut, terdakwa mengalami sakit dan mendapat layanan medis di klinik lapas.
Kedua kaki korban membengkak dan petugas klinik sempat mendiagnosanya terkena beri beri. Namun demikian, korban ternyata mengalami sakit dalam lumayan parah dan mengharuskannya dirujuk ke RSUD untuk tindakan medis.
Korban akhirnya menemui ajalnya di RSUD Nunukan. Keluarga korban menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh korban, termasuk bekas cambukan.
Diberitakan, seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.
Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut. (Dzulviqor)
