Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Berkas Lengkap, Oknum Petugas KPLP Penganiaya Napi Narkoba Hingga Tewas di Lapas Nunukan Segera Disidangkan

NUNUKAN – Berkas kasus M, oknum petugas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nunukan, Kalimantan Utara, telah masuk tahap dua, dan segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, mengatakan, tersangka M dan barang bukti perkaranya, telah diserahkan Penyidik Polres Nunukan, pada Jumat (25/8/2023).

‘’Sudah tahap dua dan kita sedang bersiap untuk proses persidangannya dalam waktu dekat,’’ ujarnya, pada Senin (28/8/2023).

M, disangkakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

Sebelumnya, seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan di RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit mengungkapkan alasan di balik peristiwa penganiayaan yang dialami Syamsuddin (40), seorang napi narkoba di Lapas Nunukan.

‘’Pengakuan oknum pelaku,si korban ini tidak hormat saat lewat di depan dia. Itu yang mendasari tersangka lepas kontrol dan melakukan penganiayaan,’’ ujarnya saat itu.

Di hadapan penyidik, M, mengaku memukuli dan menendang Syamsuddin di banyak bagian tubuhnya. M bahkan menyabetnya dengan kabel listrik yang dipilin untuk melampiaskan emosinya.

‘’Tidak ada kejadian sebelumnya atau ada masalah lain dengan korban. Hanya karena tidak hormat saat lewat di depannya saja penyebabnya,’’ jelas Lusgi.

Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah luka lebam akibat penganiayaan terlihat secara kasat mata di punggung, bahu, dada, tangan dan kaki.

Baca Juga:  Dipantau BPK, Temuan SPJ BLUD RSUD Nunukan Kurang Rp 5 Miliar, Bendahara Diminta Kembalikan Rp 2,1 Miliar

‘’Luka lebam akibat penganiayaan di banyak bagian tubuh korban, bercampur dengan lebam mayat. Untuk apakah ada tulang patah atau lainnya, hasil autopsi dari RSUD belum kita terima,’’ imbuhnya.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...