Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

SFQR Lanal Nunukan, Amankan 15 Ballpress di Perairan Sebatik

NUNUKAN – Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 15 karung baju bekas impor asal Malaysia, di perairan Sebatik, Indonesia, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 18.00 WITA.

Komandan LANAL Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, menuturkan, operasi pakaian bekas impor dilakukan seiring masih banyaknya barang ilegal tersebut diperjualbelikan di Nunukan.

Indikasi masifnya perdagangan tersebut, membuktikan penyelundupan ballpress masih intens dilakukan.

“Hal itu dibuktikan dengan alur perdagangan dari Sungai Mentadak Malaysia, digeser ke perbatasan darat RI – Malaysia, di wilayah Pulau Sebatiknya Malaysia,” jelas Arief, Kamis (24/8/2023).

Untuk diketahui, Pulau Sebatik terbagi menjadi dua. Pulau Sebatik Indonesia, dan Pulau Sebatik, Malaysia.

Di Sebatik Malaysia, para pelaku penyelundupan menyiapkan gudang untuk menimbun pakaian bekas impor.

“Untuk kasus yang kita ungkap ini, ada speedboat 200 Pk membawanya ke perbatasan Sebatik. Meletakkannya di perbatasan darat, dan langsung kabur, masuk kembali ke Malaysia,” lanjutnya.

Arief mengatakan, masih ada ratusan karung yang siap dikirim ke Indonesia.

Namun, karena ketatnya penjagaan di alur laut dan darat yang dilakukan aparat Indonesia, membuat sekat kuat dalam alur distribusi pakaian bekas impor.

Menurut informasi, pedagang di Malaysia sudah mendatangkan pakaian bekas impor dalam jumlah besar dari Korea.

“Dan akhirnya modusnya berubah. Mulai packaging yang menyerupai barang bawaan kapal biasa, sampai model pengiriman yang memanfaatkan jalur darat sepanjang pesisir perbatasan negara,” kata Arief lagi.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada lagi pembolehan pengiriman pakaian bekas impor ke Indonesia.

“Ini instruksi langsung Presiden dan tidak ada toleransi untuk itu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan KPPBC Nunukan, Kodratulloh, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.

Baca Juga:  Dua Tersangka Korupsi Proyek Tangki Septik Nunukan, Kembalikan Kerugian Negara Rp. 1,3 Miliar

“Kalau ada tersangka, maka acuan penindakan adalah UU Nomor 17 juncto UU Nomor 10 Pasal 102 tentang Kepabeanan. Kita akan melakukan penyelidikan, selanjutnya kita selesaikan dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ujarnya.

KPPBC Nunukan juga sudah menjadwalkan pemusnahan barang tangkapan setahun dua kali. Dengan publikasi untuk edukasi dan sosialisasi warga perbatasan.

Dia menegaskan, pada prinsipnya, segala bentuk impor haruslah barang baru.

Sedangkan ballpress, telah dinyatakan sebagai gangguan ekonomi dan menjadi saingan industri tekstil dalam negeri.

“Penindakan ballpress menjadi kesepakatan Forkopimda. Dan kita semua berusaha selalu sinergi dalam mengamankan perbatasan negara dari segala tindak penyelundupan dan indikasi pidana lain,” katanya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...