NUNUKAN – Kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, membeberkan alasan tidak lagi mengakomodir aktivitas bongkar muat di sejumlah dermaga tradisional.
Meski kebijakan tersebut, berdampak pada terkendalanya distribusi elpiji subsidi dan menimbulkan gejolak di masyarakat
Kepala KSOP Nunukan, Zainal Abdurahman, melalui Komandan Patroli KSOP, Wiwin Karama, menuturkan, pihaknya telah sering mengimbau kepada Pemerintah Daerah, agar menyiapkan pelabuhan bongkar muat di Nunukan.
‘’Tapi sampai sekarang tidak ada respons. Sehingga keputusan tidak lagi mau melayani bongkar muat barang di dermaga dermaga tidak berizin, harus kita lakukan,’’ ujar Komandan Patroli KSOP Nunukan, Wiwin Karama, Selasa (8/8/2023).
Sebagai petugas, kata Wiwin, sudah terlalu lama mereka pasang badan demi alasan kemanusiaan.
Akan tetapi, selama itu pula para pemilik dermaga tanpa izin, dan Pemerintah Daerah, tidak beritikad baik, dan tidak memikirkan konsekuensi dari tindakan petugas KSOP di lapangan.
Tentu para pemilik dermaga dan Pemda memahami, Nunukan belum memiliki dermaga dengan spesifikasi khusus untuk bongkar muat jenis elpiji, BBM, dan hasil kebun serta tambang.
‘’Namun waktu sekian lamanya, tentu bukan alasan bagi pemilik dermaga agar memiliki itikad baik dalam mengurus izin. Bukan pula menjadi alasan Pemkab Nunukan tidak menyediakan lahan untuk itu. Paling baru, bongkar muat elpiji di Nunukan itu sejak 2014 loh,’’ imbuhnya.
Lanjut dia, seandainya terjadi musibah dan hal yang berimplikasi hukum, tentu muaranya adalah KSOP Nunukan.
Sementara petugas KSOP sudah barang pasti tidak ada jaminan hukum dengan terus menerus pasang badan untuk arti kata ‘manusiawi’ dimaksud.
Lebih jauh, kata Wiwin, selama ini terus saja muncul isu bahwa KSOP Nunukan, melakukan pembiaran aktivitas bongkar muat di dermaga tradisional, karena mereka menikmati hasil atau pungli.
‘’Ada dua poin penting yang harus dicatat. Kalau dikatakan pungli, itu mungkin oleh oknum, silahkan ditangkap kalau ada. Tapi kalau dikatakan pembiaran, itu menyangkut institusi, dan kami semua di KSOP Nunukan yang kena,’’ ucapnya.
Selain itu, nihilnya perizinan dermaga tradisional, tentu juga menghilangkan PNBP yang seharusnya menjadi kas Negara, sebagaimana diatur dalam PP 15 tahun 2016.
Dengan alasan-alasan itu, kata Wiwin, sangat berisiko bagi KSOP, apabila terus pasang badan atas keadaan dimaksud.
‘’Kita rekomendasikan dua pelabuhan sebagai alternative bongkar muat. Dermaga Tanjung Batu yang dikelola PT. BSP, dan pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’ kata Wiwin.
Wiwin kembali menegaskan, bahwa sikap KSOP tidak lagi mengeluarkan izin bongkar muat, bukan berarti menutup dermaga tradisional.
Melainkan bentuk pencegahan terhadap sebuah kondisi yang tidak diinginkan, juga sekaligus peringatan bagi pelaku usaha dan pemilik dermaga, untuk mengurus perizinan.
‘’Kami sudah manusiawi, silahkan bongkar muat, tapi tolong mengerti juga posisi kami. Intinya, selama pemerintah daerah belum menunjuk lokasi dermaga layak dan berizin, selama itu pula, KSOP Nunukan tidak akan lagi keluarkan izin bongkar muat di dermaga tradisional,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
