Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dua Siswa SMA dan Seorang Karyawan Swasta Diamankan Polisi, Akibat Kasus Cabul Terhadap Seorang Gadis SMP

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus asusila yang melibatkan gadis 14 tahun, dengan tiga pemuda, terdiri dari dua siswa SMA, dan seorang pekerja swasta, berinisual MW (21).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa, menuturkan, kasus ini merupakan kisah cinta remaja yang kebablasan.

‘’Ini ceweknya polos dan melakukan tindakan asusila atas dasar mau sama mau. Tiga orang pelakunya, semuanya berstatus pacar. Jadi mereka melakukan itu saat masih pacaran dan tidak hanya sekali,’’ ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Kasus ini, terbongkar pada Senin (17/7/2023) lalu, saat ibu si gadis yang merupakan seorang ASN, mendapati chat tidak pantas pada ponsel anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.

Obrolan berisi ajakan mesum dan cabul tersebut, ditanyakan ke korban pada keesokan harinya, dan apa yang tertera dalam percakapan dua remaja tersebut, diakui langsung oleh anaknya.

‘’Ibunya tidak terima dan datang ke Polisi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada anak gadisnya,’ ’ujar Barasa lagi.

Dari hasil interogasi Polisi, terungkap fakta mengejutkan, karena korban yang masih belia ini, ternyata sudah melakukan perbuatan mesum tersebut beberapa kali, dengan tiga pemuda berbeda.

Aksi mesum yang pertama, dilakukan dengan pacarnya yang duduk di bangku kelas XII SMA, terjadi pada Minggu (11/6/2023), di Jalan Teuku Umar, atau sebuah lahan kosong perbukitan, yang disebut warga Nunukan, sebagai Bukit Cinta.

Selanjutnya, dengan pemuda bernama MW (21), dilakukan pada Jumat (7/7/2023), di sebuah penginapan yang ada di Tanah Merah Liem Hie Djung.

Dan aksi mesum dengan orang berbeda, dilakukan di rumah kekasihnya yang lain, yang statusnya masih siswa kelas XII SMA, pada Sabtu (15/7/2023). Keduanya bercinta di rumah pelaku, yang saat itu sedang sepi.

Baca Juga:  Upaya Menyelundupkan 8 CPMI ke Malaysia Bocor, Calo Memilih Kabur Meninggalkan Para CPMI di Dermaga Lallo Sallo Sebatik

Namun demikian, perbuatan asusila korban dengan ketiga pelaku, belum sampai melakukan persetubuhan. Masih sebatas oral seks.

‘’Selain pacaran, ada modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan sebuah barang kesukaan korban, hingga dengan polosnya korban yang masih tergolong usia muda atau di bawah umur, dapat menuruti kemauan para pelaku,’’ jelas Barasa.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kaos dan celana pajang warna hitam. Kaos putih dan celana hitam. Serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

‘’Ketiga pelaku, kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,’’ tutupnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...