NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjabarkan program peningkatan Pemasukan Asli Daerah (PAD) sebagai jawaban dari 5 Fraksi DPRD Nunukan, yang meminta penjelasan rinci dari penggunaan/alokasi APBD 2022, dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).
Sebagaimana dalam rapat paripurna sebelumnya, Wabup Nunukan, Hanafiah, mengklaim realisasi APBD Nunukan 2022 adalah Rp. 1,3 triliun, melampaui target sebelumnya, Rp. 1,2 Triliun.
Lima Fraksi DPRD, lalu mendorong dan memotivasi agar optimisme target PAD terus naik seiring dengan membaiknya perekonomian.
‘’Dalam upaya peningkatan PAD, Pemkab Nunukan memiliki aksi inovatif dan kreatif dalam intensifikasi dan ekstensifikasi potensi dan tata kelola sumber-sumber PAD,’’ ujar Hanafiah.
Ia menjabarkan, ada sejumlah upaya yang telah dilaksanakan, antara lain :
1. Program pembebasan sanksi administrasi pbb-p2 yang dilaksanakan dalam rangka hut kabupaten nunukan ke 23 tahun. program yang berjalan selama 2 bulan ini terhitung sejak tanggal 1 nopember – 31 desember 2022 mencapai realisasi sebesar Rp. 900.000.000,-
2. Layanan jemput bola terkait pendaftaran pbb-p2 dan pembayaran langsung kepada petugas dari bapenda.
3. Peraturan bupati nomor 44 tahun 2020 tentang asn sebagai pelopor pembayar pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dan disiplin membayar pajak.
5. Penggunaan aplikasi bapak tiri hebat ( bayar pajak tidak ribet, hemat bina, akuntabel dan transparan) yaitu pelayanan pendaftaran pajak daerah dan pembayaran secara online.
6. Bekerja sama dengan bank kaltimtara dengan menggunakan alat rekam transaksi pajak/tapping untuk menghindari manipulasi pajak daerah (pajak dibayar sesuai dengan omset yang diterima)
7. Menjalin kerjasama dengan kantor pertanahan nunukan agar tanah semua sertifikat tanah yang belum memiliki pbb agar diarahkan untuk mendaftarkan pbb-p2 dl bapenda termasuk sertifikat tanah ptsl
8. Pemasangan banner sebagai informasi dl hotel atau restoran sebagai informasi pengenaan pajak hotel dan restoran sebesar 10%.
‘’Terkait realisasi belanja modal yang belum optimal realisasinya, hal tersebut di sebabkan karena adanya perpanjangan waktu pelaksanaan beberapa kegiatan. Sehingga realisasi pembayarannya dialihkan ke tahun berikutnya, dan disajikan sebagai hutang,’’ jelasnya.
Pemkab Nunukan juga terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi terhadapt pelaku – pelaku usaha khususnya UMKM untuk dapat berkembang dan meningkatkan produksinya, sehingga dapat bersaing dengan produk-produk non UMKM.
Dengan harapan terciptanya kemandirian pelaku-pelaku usaha/umkm dapat memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi daerah.
Sedangkan pada bidang pendidikan, khususnya dalam rangka peningkatan layanan dan mutu pendidikan, pembangunan fisik dan non fisik dilaksanakan secara berkeseimbangan, untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat secara merata tanpa terkecuali.
Pemerintah melalui dinas pendidikan, terus meningkatkan fasilitas sarana pendidikan melalui penambahan ruang kelas belajar maupaun pembangunan unit sekolah baru.
Disamping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya para guru, juga terus ditingkatkan melalui pelatihan dan diklat.
Baik melalui APBD Kabupaten Nunukan, maupun melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kaltara.
Demikian pula halnya pada bidang kesehatan, peningkatan SDM dan perbaikan infrastuktur dilakukan secara berkesinambungan, dengan terus berkoordinasi dan melakukan perbaikan manajemen.
Adapun terkait sorotan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, terkait realisasi PAD yang mengalami penurunan, Hanafiah menjelaskan, target PAD tahun 2022 adalah sebesar Rp. 130.699.589.536 dan realisasi sebesar Rp. 106.015.465.479,86 atau sebesar 81,11 %.
Beberapa target pajak yang telah terealisasi lebih dari 100%, adalah pajak hotel, restoran, reklame, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak BCIMI dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pajak daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai dengan target yang dl tetapkan dan berpengaruh secara signifikan dalam perhitungan realisasi PAD, adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang hanya tercapai Rp. 3.710.890.829,00 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000 atau sebesar 12,37%.
‘’Hal ini terjadi karena proses administrasi HGU PT SIL dan PT SIP belum selesai di tahun 2022 dan proses pembayaran baru dapat dilakukan pada tahun 2023,’’ terangnya.
‘’Selanjutnya, terkait peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pemerintah daerah, kedepan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kajian untuk menggali potensi-potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan,’’ tutupnya. (Dzulviqor)
