NUNUKAN – Empat karyawan APMS UD. Zaini, masing-masing berinisial AHO (21) Y (19) SBR (19) dan DBM (23) diamankan Polisi, atas tuduhan melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, aksi para pelaku menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Mereka yang merupakan karyawan lama ini tahu seluk beluk APMS. Terjadi kesepakatan bersama untuk mengambil BBM dan dijual untuk keuntungan pribadi,” ujar Lusgi, Kamis (6/7/2023).
Jelas Lusgi, penggelapan dilakukan saat APMS tutup. Mereka menyedot BBM dari dispenser lalu diisi ke sejumlah jerigen.
Selanjutnya, jerigen ukuran 30 liter yang sudah dipenuhi pertalite disembunyikan untuk mencari waktu aman, sebelum dibawa keluar dari APMS, dan dijual ke pembeli.
“Biasa BBM dijual ke nelayan dan pembudidaya rumput laut,” jelasnya.
Pemilik APMS baru mengetahui praktik curang tersebut setelah menemukan selisih laporan kuantitas dan indikasi penyusutan yang melebihi batas.
Saat mengecek kamera pemantau (CCTV) ia melihat aksi para karyawan yang menguras BBM dari dispenser di luar jam kerja, tepatnya pada malam hari.
“Laporan yang masuk dan bukti yang dilampirkan baru yang bulan ini, dengan estimasi kerugian sekitar Rp 10 juta. Sebelumnya, sudah beberapa kali aksi penggelapan dilakukan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 9 jerigen ukuran 30 liter, uang tunai Rp 2,6 juta, CCTV, pembukuan rekap penjualan BBM, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat KU 3794 NE.
“Kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Lusgi. (Dzulviqor)
