NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, kembali mengimbau warga untuk tidak melakukan pembangunan di pesisir pantai Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Imbauan tersebut, lantaran hingga saat ini masih banyak bangunan yang berdiri di lokasi dimaksud.
‘’Kita kembali lakukan patroli dan memperingatkan warga untuk tidak melakukan pembangunan. Sementara masih sebatas peringatan,’’ ujar Plt Kasat Pol PP Nunukan, Hasmuni, Rabu (5/7/2023).
Kata dia, pihaknya juga telah menurunkan tim penertiban untuk melakukan upaya disiplin.
Sejumlah penjemuran rumput laut yang dilakukan diatas jalan Lingkar, dipindahkan disertai peringatan larangan memanfaatkan jalan sebagai lokasi penjemuran.
Satpol PP juga meminta pemilik bangunan segera membongkar sendiri bangunan mereka.
‘’Tidak menutup kemungkinan akan kami bongkar. Untuk keseriusan kami, ada beberapa bangunan kecil yang sudah dibongkar tim Satpol PP,’’ imbuhnya.
Hasmuni menegaskan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), tentu akan konsisten menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang.
Saat ditanya, kapan jalur hijau ada pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukannya? Hasmuni menjawab, jika arahnya ke sifat penindakan dan ini harus ditegaskan untuk dilakukan sesuai dengan aturan, mungkin-mungkin saja akan seperti itu (dibongkar).
“Kalau ada perintah tegas terkait itu, dan menjadi keputusan pimpinan, maka kita eksekusi. Yang namanya aturan yang sudah menjadi produk final ya harus ditindaklanjuti,” jawabnya.
Terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), menurut Hasmuni, pada dasarnya dibangun dengan tujuan utama, antara lain, fungsi ekologis kota bukan komersial.
Karena peruntukan komersial sudah ada sendiri. Sehingga secara teknis di lahan RTH, yang diutamakan fungsi ekologisnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltara mengirimkan surat Nomor : 620/006/PUPR-PERKIM.BM/I/2022, yang dikirim 27 Januari 2022, untuk sterilisasi coastal road Jalan Lingkar.
Jalan tersebut akan ditata sedemikian rupa oleh Pemprov Kaltara, yang nantinya akan menjadi lokasi yang indah dan representative bagi tempat refreshing dan peningkatan pelayanan pengguna jalan di Nunukan.
Upaya ini juga menimbang UU nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 11 ayat (2) (3) dan (9) dan pasal 12 ayat (1) (2) dan (3), peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, pasal 38, pasal 43, dan pasal 45.
Dinyatakan bahwa bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltara memang memiliki kewenangan penuh atas jalan Lingkar, berdasar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.145/2018 tentang penetapan ruas ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi, dinyatakan bahwa ruas jalan coastal road Nunukan menjadi status kewenangan provinsi Kaltara. (Dzulviqor)
