NUNUKAN – Kasat Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, AKP Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan alasan dibalik peristiwa penganiayaan yang dialami Syamsuddin (40), seorang napi narkoba di Lapas Nunukan.
‘’Pengakuan oknum pelaku, si korban ini tidak hormat saat lewat di depan dia. Itu yang mendasari tersangka lepas kontrol dan melakukan penganiayaan,’’ ujarnya, Senin (3/7/2023).
Dari pengakuan tersangka bernama M, yang merupakan pejabat KPLP Lapas Nunukan, ia memukuli dan menendang Syamsuddin, di banyak bagian tubuhnya.
M, bahkan menyabetnya dengan kabel listrik yang dipilin, untuk melampiaskan emosinya.
‘’Tidak ada kejadian sebelumnya atau ada masalah lain dengan korban. Hanya karena tidak hormat saat lewat didepannya saja penyebabnya,’’ tegas Lusgi.
Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah luka lebam akibat penganiayaan terlihat secara kasat mata di punggung, bahu, dada, tangan dan kaki.
‘’Luka lebam akibat penganiayaan di banyak bagian tubuh korban, bercampur dengan lebam mayat. Apakah ada tulang patah atau lainnya? hasil autopsi dari RSUD belum kita terima,’’ lanjutnya.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan meninggal dunia.
‘’M diancam hukuman pidana selama lamanya tujuh tahun penjara,’’ kata Lusgi lagi.
Seorang narapidana, di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin, dan melaporkan kasus ini ke Polisi.
Laporan, tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap Syamsuddin.
Lusgi menegaskan, Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung M.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021. (Dzulviqor)
