NUNUKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, menyatakan lahan areal pantai di jalan Lingkar yang direklamasi oleh oknum pengusaha, bukan wilayah yang masuk kepemilikan ataupun areal yang bisa diterbitkan sertifikat di atasnya.
Sebab, areal tersebut, merupakan kawasan pesisir pantai yang tentunya tidak ada hak ataupun kewenangan BPN dalam menerbitkan sertifikat.
‘’Ada kesalahan koordinat, yang jelas itu adalah pantai, dan BPN tidak akan menerbitkan sertifikat jika itu adalah areal pantai,’’ ujarnya, ditemui di Kantor BPN Nunukan, Senin (26/6/2023).
Menyoal sertifikat areal pantai dengan luas sekitar 3.426 m2, yang diklaim milik oknum pengusaha, sehingga menjadi dasar penimbunan areal tersebut, Rifki menuturkan, dirinya sudah menghubungi petugas ukur yang tertera dalam sertifikat terbitan tahun 2008 atas nama Al Fitri tersebut.
Jawaban petugas ukur, tahun 2008, sudah ada penimbunan areal pesisir Jalan Lingkar, namun batas jalan belum ada kejelasan.
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan sistem yang tadinya analog/manual, menjadi digital.
‘’Pada dasarnya, lokasi lahan yang diterbitkan dalam sertifikat tentu tidak jauh dari situ. Tapi kendalanya, tidak ada batas atau patok tanah yang menjadi penguat dari kepemilikan sertifikat itu,’’ imbuhnya.
Oleh karenanya, BPN Nunukan, menyarankan pemilik sertifikat, untuk kembali mengajukan permohonan penentuan batas, agar ada dasar pengukuran ulang dan memasang patok batas kepemilikan lahan.
‘’Pengukuran ulang dikembalikan ke pemohon. Namanya penetapan batas, tentu harus diukur kembali, mekanismenya sama seperti memohon sertifikat pertama kali,’’ kata Rifki.
BPN juga mewanti-wanti bagi pemilik sertifikat lahan, ketika hendak memanfaatkan lahan atau areal yang bersertifikat, harus memastikan perizinan lengkap, baru melakukan pengerjaan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
‘’Sertifikat adalah bukti kepemilikan lahan. Sementara untuk membangun, ada mekanisme perizinan untuk mendapat IMB dan lainnya. Adapun untuk kasus reklamasi, tentu izinnya harus ada dari DLH, Kementrian dan sebagainya. Tapi sekali lagi yang perlu dicatat, BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat di kawasan laut,’’ tegasnya.
Sebelumnya, aksi penimbunan/reklamasi pesisir pantai di areal Jalan Lingkar, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Aksi tersebut, diduga dilakukan oknum pengusaha, dan dilakukan atas dasar kepemilikan sertifikat tanah.
Sorotan ini, menjadi trending di media social Nunukanku. Akun ini mempertanyakan sikap maupun respons pemerintah terhadap kasus tersebut.
Beragam komentar pro kontra juga menghiasi dinding akun tersebut. Keributan ini pun sempat dibahas di rapat dengar pendapat DPRD Nunukan, dan akhirnya, pekerjaan penimbunan tersebut dihentikan. (Dzulviqor)
