Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Terbukti Korupsi Proyek Septik Tank Dengan Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar, Dua ASN Nunukan Divonis 3 Tahun Penjara

NUNUKAN – Dua ASN terdakwa kasus korupsi pengadaan tangki septik, Eliasni binti Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi Bin Toyib Edy, divonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (7/6/2023).

Pada sidang yang digelar secara daring ini, Majelis hakim Tipikor, Nyoto Hindaryanto, menyatakan, dua oknum ASN dimaksud terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

“Menjatuhkan pidana kurungan 3 tahun 2 bulan, dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara, terhadap terdakwa Eliasni Alias Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi Bin Toyib Edy,” ujarnya.

Selain Zulkarnain dan Eliasni, terdapat 4 orang terdakwa dari masyarakat sipil yang terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah, Kuswandi Sinaga, selaku Direktur PT. Karya Cipta Internusa (KCI) di Jakarta Utara. Kuswandi Sinaga, merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

Lalu Mansur Bin Samsul, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

Mimi Astriani Binti Tammausa, sebagai Direktur CV. Putri Asyifa, selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.

Selanjutnya, Yuliati Binti Baco Barru, sebagai Direktur CV. Yuli Group, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Nunukan. Dalam sidang ini pula, Mansur divonis 3 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara Kuswandi Sinaga Bin Yusen Sinaga, Mimi Astriani dan Yuliati, divonis dengan pidana kurungan 1 tahun 2 bulan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga:  Polsek Sebatik Barat Amankan Dua Orang Terduga Kasus Narkoba

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Hakim.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (9/5/2023),  Eliasni alias Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi Bin Toyib Edy, dan Mansur, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Kuswandi Sinaga Bin Yusen Sinaga, Mimi Astriani dan Yuliati, dituntut pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan  dan denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 3 bulan penjara. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...