Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Peras Korban Dengan Rekaman Video Call Seks, Polisi Amankan Seorang Waria di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Kota, mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (22) warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (10/5/2023).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan, pelaku melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban video call seks, kemudian direkam.

“Korban selalu chatting dengan teman medsosnya bernama Nayla alias Anita yang ternyata laki-laki atau waria. Keduanya chating mesra di WA maupun IG, sampai kemudian melakukan video call seks dan direkam pelaku dengan akun nayla_amiraa31,” ujar Sony.

Pada akun sosial media milik pelaku, dia kerap memajang foto profil perempuan cantik,dan mengaku bekerja di sebuah hotel di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pelaku merayu korban sedemikian rupa hingga rela mentransfer uang ke rekening pelaku dengan nilai Rp. 2,2 juta,” imbuhnya.

Sikap pelaku yang semakin sering meminta uang membuat korban gerah dan mulai menghindar.

“Karena tidak dihiraukan, pelakupun mengirim rekaman video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang onani hingga ejakulasi,” sambung Sony.

Meski demikian, korban masih mencoba bertahan untuk tidak memberikan uang.

Selanjutnya, pada awal Mei 2023, pelaku menghubungi korban sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak diberi uang.

“Korban memilih lapor Polisi. Kita lakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 Mei 2023, dini hari, di Pulau Sebatik,”kata Sony.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Iphone 11 berikut sim card yang berisi akun IG nayla_amiraaa31 dan akun WA anita, serta rekaman video onani korban, dan 1 keping kartu ATM Mandiri yang digunakan untuk menerima uang transferan dari korban.

Baca Juga:  Terganggu Keributan Orang Mabuk Depan Rumahnya, Pemilik Rumah Hantamkan Batu Bata Untuk Hentikan Keributan

“Pelaku, dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf “c” UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 378, Pasal 369 dan Pasal 53 KUHP,” tutup Sony. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...