Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Bayar Denda Cukai Rp 111 juta, Dua Pelaku Pengedar Rokok Arrow Palsu Dibebaskan

NUNUKAN – Dua pelaku pengedar rokok Arrow dengan pita cukai palsu, SL (28), dan YT (38), dibebaskan, karena telah membayar sanski administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp. 111.028.000 kepada negara.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kodratullah menjelaskan, sesuai UU Harmonisasi Perpajakan jo PMK nomor 237 tahun 2022, pelaku diberikan opsi untuk menyelesaikan dengan dikenakan pidana atau membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3x nilai cukai.

“Nilai cukai Rp 37.009.080, denda yang dikenakan Rp 111.028.000,”ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Dengan adanya pembayaran denda kerugian negara yang sudah disetorkan ke rekening penampungan pusat, maka kasus ini ditutup dan dua pelaku dibebaskan.

Namun demikian, barang bukti berupa rokok merk Arrow palsu, diamankan untuk dimusnahkan.

“Karena denda sudah dibayar, perkara kita selesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan,” katanya. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Demi Bisa Terus Nikmati Sabu Sabu, Dua Warga Pulau Sebatik Rela Menjadi Kurir Narkoba
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...