NUNUKAN– Dua orang pria berinisial F (25) dan B (23) warga Jalan Dewi Sartika, Nunukan Selatan, diamankan oleh Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (25/2/2023) lalu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Ibnu Robbany mengungkapkan kedua pelaku diduga sebagai pemain narkoba, satu orang diantaranya adalah calon pengantin yang akan melamar pujaan hatinya.
“Tersangka B, rencana mau melamar kekasihnya hari Sabtu ini. Sudah siapkan jujuran juga,” ujar Robbany, Kamis (2/3/2023).
Pengungkapan kasus, berawal dari ditangkapnya tersangka F, dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan rokok Sampoerna, dan kotak tisu merk Passeo.
Lanjut Ibnu, F mengaku diminta oleh tersangka B untuk mengedarkan narkoba dalam paket hemat tersebut.
Dari keterangan itu, Polisi kemudian mengamankan B di rumahnya.
‘’B mengakui sabu sabu yang dibawa F adalah miliknya. Ia mengambil sebanyak 5 bungkus dari MJ, warga Sebatik yang masih kita buru. Harga perbungkusnya, Rp. 3 juta,’’ jelasnya.
Kata Ibnu, ada kesepakatan antara B dan MJ dalam bertransaksi narkoba.
Kesepakatannya ialah, B akan melakukan pembayaran setelah sabu sabu yang diambil dari MJ habis terjual.
‘’Kedua tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’kata Ibnu.
Untuk diketahui, barang bukti narkoba yang diamankan dalam kasus ini, sebanyak 10,54 gram. (Dzulviqor)
