Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Direkrut Untuk Bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit Nunukan, Enam Warga Tarakan Ternyata Hendak Diselundupkan Sebagai CPMI Ilegal ke Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap perkara dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal untuk ditempatkan di Malaysia, Selasa (14/2/2023).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, menerangkan, ada enam orang asal Kota Tarakan, yang telah direkrut oleh pelaku berinisial AS, warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.

Mereka adalah, Bambang Ismanto (40), Muhammad Rafi Arhap (25), Abdul Halik (23), Ardiansyah (23), Sepian Dwi Raharjo (30), dan Eddy Safari (42).

‘’ Para korban, diduga akan segera diselundupkan ke Malaysia sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal,’’ujar Sony, Rabu (15/2/2023).

Sony mengatakan, AS, sudah melakukan pekerjaan merekrut orang untuk dipekerjakan secara unprosedural di Malaysia sejak setahun terakhir.

Para korban, dikirim ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Borneo Estate di wilayah Serudong, Malaysia.

Perekrutan dilakukan dengan cara memposting lembaran perhitungan gaji di media sosial Facebook milik AS, dengan akun bernama Hasna Jii.

Saat mendapatkan orang yang tertarik, AS akan menanggung semua biaya dan fasilitas yang diperlukan para korban, sebelum dipekerjakan.

Para korban, kemudian diseberangkan melalui perbatasan darat Sei Ular di Kecamatan Seimanggaris, menuju ke Serudong, Malaysia.

Di perbatasan, para korban dijemput oleh WNA bernama SD, yang diduga merupakan mandor di Borneo Estate.

‘’AS akan mengklaim semua biaya yang telah dikeluarkannya kepada seorang WNA bernama SD yang diduga merupakan mandor di Borneo Estate. Untuk setiap pekerja, AS menerima upah sebesar RM 150,’’ jelasnya.

Kasus ini, terungkap dari adanya sebuah aduan seorang korban bernama Bambang Ismanto, ke Balai Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bambang dan teman-temannya yang hanya berniat bekerja di Nunukan, ternyata ditampung di sebuah rumah sewa di Jalan Pasar Baru, dan dipersiapkan untuk diberangkatkan sebagai CPMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga:  Amankan Seorang Pria Bawa 1 Kg Narkoba Dalam Ransel, Polisi Buru Pemilik Barang

‘’Para korban tertarik dengan postingan AS di Facebook. Komunikasi berlanjut via WhatsApp, dan para korban akhirnya memutuskan pergi ke Nunukan. Sampai di Nunukan, mereka diberi tahu akan digaji RM 1000 per bulan, namun bekerja di ladang sawit Malaysia,’’ kata Sony.

Polisi langsung bergerak untuk mengamankan AS yang berdomisili tidak jauh dari rumah sewa yang menjadi penampungan sementara para korban.

Dari rangkaian interogasi, Polisi menyimpulkan AS diduga melakukan perbuatan orang perorangan merekrut dan melaksanakan penempatan WNI untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

‘’AS diduga melanggar pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP,’’ kata Sony lagi.

Bersama AS, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp. 950.000, tiket speedboat rute Tarakan – Nunukan, dan 1 unit handphone. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...