Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Seorang WNA Pakistan Terduga Penculik Gadis ABG, Kabur Dari Penahanan Imigrasi Nunukan

NUNUKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan, berinisial H (37), kembali kabur dari penahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 07.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Rian Aditya, mengatakan, H melarikan diri dengan kondisi tangan terborgol.

‘’Dia mampu memutuskan rantai borgol, dan meloloskan diri dari ventilasi. Saat kabur, borgol masih ada di kedua tangannya, semacam memakai gelang karena rantainya yang putus,’’ ujarnya, Senin (13/2/2023).

Rian menyebut, H tergolong WNA yang keras kepala dan tidak kooperatif dengan petugas bahkan pernah melarikan diri dari jeruji besi ruang detensi, pada Minggu (29//1/2023) lalu.

“Pencarian terus dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik persembunyian termasuk beberapa kebun dan kawasan hutan,” jelas Rian.

Diberitakan sebelumnya, H bersama rekannya berinisial R (24) diamankan petugas Imigrasi di sebuah hotel di Nunukan, pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara illegal, dan memasukkan seorang WNA gadis belia berusia 16 tahun.

‘’Dari sejumlah penelusuran dan penyelidikan, petugas Imigrasi mendapatkan fakta bahwa gadis belia bernama A, merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),’’ kata Rian.

‘’Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjend Imigrasi untuk memulai kasus penyidikan dugaan TPPO nya. Kita juga sudah melakukan konfirmasi ke kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status kewarga egaraan mereka,’’ imbuhnya.

Terhadap kasus ini, Imigrasi Nunukan sebenarnya sudah menggandeng Kejaksaan untuk membantu penyidikan, serta meminta izin Kalapas Nunukan untuk menitipkan kedua WNA Pakistan dimaksud, selama proses penyidikan dilakukan.

‘’Sementara, kita fokus pencarian dan proses bagi H dan R yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan berupa TPPO. Kita sangkakan pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi, untuk tudingan TPPO dan tingkah H yang selalu kabur, sedangkan untuk gadis A yang menjadi korban, akan segera kita urus pendeportasiannya,’’ kata Rian. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Permintaan Maaf Orang Tua Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan, Begini Tanggapan Keluarga Korban.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...