NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP (30),warga Jalan Fatahilah, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi lantaran menggelapkan dua unit motor, yang disewanya sejak Agustus dan November 2022 lalu.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, DP menyewa motor di dua jasa rental berbeda antara lain di jasa rental milik Muhammad Mujib, Jalan Pongtiku Nunukan Tengah, ia menyewa motor Yamaha Xeon dengan Nomor Polisi KU 2819 NF, pada November 2022.
Dan di jasa rental milik Sulhatta di Jalan Fatahilah RT 10, ia menyewa sepeda motor Yamaha Free Go bernomor Polisi KU 2034 NW warna merah senilai Rp. 22 juta, pada Agustus 2022.
Adqpun tarif rental motor Yamaha Xeon disewakan perhari Rp. 80.000, sementara motor Yamaha Free Go, disewakan perminggu Rp. 600.000.
‘’Pelaku memang berniat mencari untung dengan modus menyewa motor di jasa rental, untuk digadaikan demi mencari keuntungan,’’ ujar Sony, Rabu (8/2/2023).
Awalnya, sebagai penyewa motor rental, DP selalu membayar biaya sewa tepat waktu.
Namun belakangan, DP kerap menunggak dan jarang membayar biaya motor yang disewanya, dan mulai sulit dihubungi.
‘’DP selalu berbelit belit saat menjawab pertanyaan pemilik motor, sehingga pemilik curiga motornya sudah berpindah tangan. Merekapun melapor ke Polisi,’’ imbuh Sony.
Saat dilakukan penyelidikan, kecurigaan para pengusaha jasa motor rental terbukti. Dua unit sepeda motor yang disewa DP, memang berada di tangan orang lain.
Sepeda motor Yamaha Xeon, digadaikan dengan nilai Rp 4 juta. Sedangkan Yamaha Free Go, digadai dengan nilai Rp 6 juta.
‘’Kita amankan DP dengan sangkaan Pasal 372 KUH Pidana,’’ kata Sony. (Dzulviqor)
