NUNUKAN – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, menangkap seorang pria berinisial JS (44) warga Jalan Pembangunan RT 10 Nunukan Barat, karena diduga mencuri Iphone 13 Promax milik salah satu gadis pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) Oke Karaoke, Sabtu (4/2/2023) dini hari.
Handphone berharga dua puluhan juta rupiah tersebut diambil pelaku di salah satu meja, yang dijaga oleh seorang resepsionis.
‘’Pelaku ini mengambil Hp memanfaatkan kelengahan resepsionis. Kebetulan saat kejadian, terjadi keributan yang membuat resepsionis sempat meninggalkan meja. Saat itulah pelaku mengambil Hp,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Minggu (5/2/2023).
Saat dilaporkan oleh korban, Polisi melakukan profiling dan akhirnya mendapati Iphone tersebut dipegang JS yang kebetulan menjadi salah satu pengunjung THM di malam kejadian.
Pelaku yang tak berkutik, langsung mengakui perbuatannya.
‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana,’’ kata Sony. (Dzulviqor)
