Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Curi Iphone Milik Gadis Pekerja THM, Seorang Pengunjung Diamankan Polisi

NUNUKAN – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, menangkap seorang pria berinisial JS (44) warga Jalan Pembangunan RT 10 Nunukan Barat, karena diduga mencuri Iphone 13 Promax milik salah satu gadis pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) Oke Karaoke, Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Handphone berharga dua puluhan juta rupiah tersebut diambil pelaku di salah satu meja, yang dijaga oleh seorang resepsionis.

‘’Pelaku ini mengambil Hp memanfaatkan kelengahan resepsionis. Kebetulan saat kejadian, terjadi keributan yang membuat resepsionis sempat meninggalkan meja. Saat itulah pelaku mengambil Hp,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Minggu (5/2/2023).

Saat dilaporkan oleh korban, Polisi melakukan profiling dan akhirnya mendapati Iphone tersebut dipegang JS yang kebetulan menjadi salah satu pengunjung THM di malam kejadian.

Pelaku yang tak berkutik, langsung mengakui perbuatannya.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana,’’ kata Sony. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Kubur Sabu Sabu Dalam Pot Bunga, WNA Malaysia Diamankan di Kapal KM Catleya
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...