Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

106 Karung Daging Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Ambalat, Sejumlah Tembakan Peringatan Dikeluarkan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, menggagalkan upaya penyelundupan daging dan sosis ilegal dari Malaysia, di perairan Ambalat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (6/1/2023) malam kemarin.

Kapolsek Sebatk Timur, IPTU. Randya Shaktika, mengungkapkan, penyelundupan dilakukan menggunakan dua unit speedboat yakni SB express dan SB Dean Express.

Awalnya, Polisi mendapat informasi adanya dugaan upaya penyelundupan daging ilegal asal Malaysia menuju kota Tarakan.

Informasi itu, dikembangkan dengan melakukan pengintaian di sekitar perairan Ambalat, Pulau Sebatk Indonesia.

Jelas Randya, sekira pukul 19.00 WITA, speedboat SB Exprees melintas, saat didekati petugas, speedboat tak mau berhenti dan justru menambah kecepatan.

‘’Kita lakukan sejumlah tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat. Kita periksa, dan mendapati puluhan karung berisi daging dan sosis beku asal Malaysia,’’ ujar Randya, Sabtu (7/1/2023).

Selanjutnya, berselang 30 menit kemudian, tim pengintai kembali melihat sebuah speedboat bertuliskan SB Dean Express, melintas di jalur yang sama.

Randya menuturkan, tindakan peringatan kembali dikeluarkan, untuk menghentikan laju speedboat dimaksud.

‘’Kami kembali mendapat puluhan karung daging dan sosis asal Malaysia. Kedua speedboat kita giring ke Mapolsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut,’’ jelasnya.

Kata Randya, selain mengamankan dua unit speedboat, pihaknya juga menahan empat Anak Buah Kapal (ABK) antara lain, A (36), AL (18), J (22) dan N (26).

‘’Jumlah barang bukti, totalnya ada 106 karung dengan nilai lebih Rp 100 juta. Selanjutnya kita masih lakukan pengembangan kasus,’’ tegasnya.

Dalam kasus ini, para motoris maupun ABK terancam pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Polda Kaltara Buka Hotline Pengaduan Penyelewengan Bansos
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...