Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Gagal Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Seorang Laki Laki di Nunukan Dibekuk Polisi

NUNUKAN – Seorang pria berinisial SF (28) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, diamankan Polisi akibat tindak kekerasan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap istrinya, JA (27) yang sedang hamil 7 bulan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati, mengungkapkan, mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

‘’Pasangan ini sering bertengkar, sekalipun pemicunya hanya masalah kecil. Persoalan sandi atau password handphone bahkan bisa berujung menjadi keributan besar,’’ ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Ironisnya, setiap kali bertengkar, pelaku kerap mengeluarkan ancaman akan menghabisi nyawa istrinya.

Lanjut Siswati, pelaku bahkan telah menyiapkan sebilah senjata tajam yang telah diasah dan diletakkan di atas lemari pakaian.

Korban yang khawatir, berinisiatif membuang senjata tajam tersebut, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

Ancaman pelaku tidak main main, pada Selasa (3/1/2023) sore, korban yang baru pulang seusai bekerja mengikat rumput laut diikuti oleh pelaku sampai rumah.

‘’Pelaku mendahului korban masuk rumah untuk mengambil parang yang ia simpan di kamar. Karena parang tidak ia temukan, pelaku langsung mengikatkan tali nilon ke tangan korban dan menyeretnya masuk rumah. Korban sempat terjatuh dan berontak, pelaku juga sempat menjeratkan tali nilon ke leher korban,’’ jelasnya.

Suara keributan di sore hari tersebut, membuat para tetangga berdatangan. Meski banyak orang menyaksikan ulahnya, pelaku tidak perduli, malah meminta agar warga tidak mencampuri urusannya.

‘’Saat jeratan di tubuhnya mengendur, korban langsung mengambil kesempatan tersebut untuk menyelamatkan diri ke rumah tetangga,’’ lanjut Siswati.

Merasa lepas dari maut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi melalui layanan pengaduan di akun facebook Polsek Nunukan.

Polisipun langsung bergerak ke TKP, dan membekuk Pelaku.

Baca Juga:  Dipecat Majikan, Eks Karyawan Toko Kelontong di Sebatik Gasak Puluhan Selop Rokok

‘’Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...