NUNUKAN – Mengawali Tahun Baru 2023, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana, dari kejahatan konvensional maupun trans nasional.
Betempat di lapangan Mapolres Nunukan, sekitar 23 senjata api rakitan jenis penabur, 27 knalpot bogar, 7 kg sabu-sabu, dimusnahkan.
‘’Barang bukti ini merupakan kalkulasi dari pengungkapan kasus di Polres Nunukan bersama instansi lain. Sinergitas dan penindakan hukum secara tegas dan terukur terus kita lakukan,’’ ujar Kapolres Nunukan, Ricky Hadianto, Rabu (4/1/2023).
Senpi rakitan dimusnahkan dengan cara digerinda, narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air mineral dan dibuang ke kloset, sementara knalpot, digilas menggunakan alat berat bersama dengan ribuan botol miras berbagai merk dan jenis.
Dari data Polres Nunukan, miras yang dimusnahkan terdiri dari 1340 botol anggur merah, 64 botol balck jack, 285 botol labour 5, dan 6 red buls.
“Sejumlah Polsek di Kabupaten Nunukan juga akan memusnahkan miras, diantaranya Polsek Sebuku, Ktayan, dan Sebatik Timur,” jelasnya.
Ricky menyebut, sepanjang 2022, Polres Nunukan menangani sebanyak 406 kasus, yang terdiri dari, 244 kasus konvensional, 157 kasus trans nasional, dan 5 kasus berkaitan kekayaan Negara.
Adapun jumlah pelaku tindak pidana yang diamankan berjumlah 495 orang, terdiri dari 280 orang yang ditangani unit reskrim, dan 215 orang dari tindak pidana narkoba.
Dia menambahkan, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 76.210,71 gram. Dan 882 butir ekstasi jenis LV.
‘’Adapun jumlah uang Negara yang berhasil diselamatkan untuk dikembalikan ke kas Negara selama tahun 2022, sebesar Rp 2.279.672.518,68,’’ kata Ricky. (Dzulviqor)
