Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tangkap Kurir 500 Gram Sabu Sabu di Sebatik, Polisi Amankan 6 Tersangka dan Memburu 4 Pemain Lainnya

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, meringkus pria berinisial TF, dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu, di Jalan Mulawarman RT 005 Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, Rabu (28/12/) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, mengatakan, tersangka TF merupakan kurir internasional yang bekerja dibawah kendali seorang bandar di Tawau, berinisial SD yang ditetapkan sebagai DPO/buron.

“Saat penggeledahan, Polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh TF, tapi saat diinterogasi dia mengakui narkoba ia simpan di rumahnya, di dalam lemari pakaian,’’ ujar Ricky, Jumat (30/12).

Lanjut Ricky, barang bukti yang ditemukan berjumlah sepuluh bungkus sabu-sabu, seberat 500 gram, yang dikemas dalam plastik warna hitam dan hijau.

Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke kota Tarakan dengan upah Rp. 10 juta.

Berbekal pengakuan tersebut, Polisi melakukan pengembangan perkara,, dan berhasil meringkus pelaku lain berinisial JB, yang akan mengambil 5 bungkus sabu di salah satu hotel di kota Tarakan.

‘’Interogasi kembali dilakukan dan JB menyebut bahwa narkoba akan diberikan kepada AN untuk dibawa ke WH di Toli Toli dengan upah Rp 10 juta. Polisi berhasil mengamankan AN, dan memasukkan WH ke daftar DPO,’’ jelasnya.

Tak berhenti sampai disitu, Polisi terus melakukan pengembangan, sampai kemudian kembali datang seorang laki laki lain bernama RD yang juga akan mengambil 5 bungkus sabu-sabu, yang masih berada di hotel.

Dari interogasi, RD mengaku disuruh JL untuk mengambil narkoba tersebut. Nama JL masuk dalam DPO.

Di bawah pengawasan Polisi, tiba-tiba ada telpon masuk untuk RD, menanyakan apakah 5 bungkus sabu-sabu tersebut sudah diambil.

Ia meminta RD segera mengantarkan barang tersebut karena hendak dibawa ke Berau, Kaltim.

Baca Juga:  Hanya Butuh Waktu 10 Menit Dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Menjadi Alasan Dua Orang Asing Ini Masuk Ilegal

Undercover buy dilakukan, Polisi menuju lokasi yang ditunjukkan melalui sambungan telpon oleh nomor tak dikenal yang diketahui pemakainya adalah pemain lain bernama CW.

‘’Kita temukan dua orang laki laki bernama RH dan ML sedang menunggu di titik lokasi yang telah disepakati, yaitu di dekat Taman Berlabuh Tarakan. Saat diamankan, keduanya mengakui hendak mengambil barang atas suruhan CW, dengan janji upah Rp 7,5 juta. CW juga masuk daftar DPO,’’ lanjutnya.

Penangkapan tersebut, akhirnya bocor dan sampai ke telinga SD di Malaysia. Alhasil segala komunikasi terputus dan control delivery terhenti.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 10 bungkus sabu-sabu seberat 500 gram, dua kantong plastik warna hitam dan hijau.

1 unit Hp Redmi warna hitam, 2 unit Hp merk Nokia dan Oppo milik tersangka JB. 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam milik JB, dan 1 unit Hp milik tersangka RD. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...