NUNUKAN – Kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kg yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni IH (32), ND (38) dan AA (44), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, mengatakan, persidangan digelar Rabu (28/12/20220 dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polsek Sebatik Timur.
‘’Para saksi penangkap, mendukung pembuktian penuntut umum, untuk para terdakwa atas perbuatannya,’’ ujarnya.
Sidang lanjutan, dijadwalkan digelar pada 4 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sebagaimana dijelaskan Amrizal, para tersangka dalam kasus ini, merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus narkotika.
Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.
Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Kaltara menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu asal Malaysia, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Paket sabu-sabu tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (Dzulviqor)
