Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Datangkan Ratusan Miras Ilegal Asal Malaysia dan Diedarkan Untuk Persiapan Nataru, Dua Warga Nunukan Diamankan

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Nunukan, mengamankan dua orang terduga pemilik dan pemasok minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia, Kamis (8/12) malam.

Dua orang terduga pelaku, yakni, MF (27), dam SU (53) warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Kapolsek Nunukan, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku diduga melakukan usaha penjualan miras, tanpa izin edar, SITU/SIUP.

‘’Miras asal Malaysia didatangkan secara ilegal, lalu dipasok ke sejumlah warung di Nunukan untuk dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,’’ ujarnya, Jumat (9/12).

Pengungkapan berawal dari patroli kamtibmas yang digelar guna mengantisipasi kerawanan dan menjaga kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Nunukan, jelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Dalam patroli dimaksud, petugas mendeteksi sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, RT 13, Nunukan Tengah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras.

“Polisi mengamankan MF dan menginterogasi untuk melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Lanjut Sony, pelaku MF menunjukkan lokasi penyimpanan lain, yaitu di sebuah rumah milik SU, di Jalan Manunggal Bhakti.

‘’Dari dua lokasi, kita amankan 300 botol miras ilegal merk Black Jack dan Labour 5, asal Malaysia. Dari rumah MF, kita amankan 120 botol, sementara dari rumah SU kita amankan 180 botol lainnya,’’ urainya.

Kata Sony, pelaku dalam aksinya sengaja mendatangkan miras ilegal secara berkala dari Malaysia, untuk diecer ke pelanggannya.

Adapun harga jual yang mereka patok berkisar Rp. 120.000 himgga Rp. 150.000 per botol.

‘’Mereka mulai memasok miras ilegal sejak awal Desember 2022, dan sengaja dimasukkan ke Nunukan untuk persiapan perayaan Nataru,’’ tegas Sony.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan “atau” pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Buru Sindikat di Nunukan, Satgas TPPO Bareskrim Polri Amankan 8 Tersangka dan 123 Korban
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...