NUNUKAN – Diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSda) dan bantuan operasional sekolah reguler (BOSreg) seorang oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Selasa (6/12) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, oknum kepsek dimaksud berinisial ES, ia diduga telah melakukan pengelapan sejak tahun 2020 hingga 2022, bernilai ratusan juta rupiah.
‘’Tahun 2020 sampai 2022, SD Fangiono mendapat anggaran BOS dengan total Rp 288.520.000. Dan laporan yang terserap, sebesar Rp 286.804.000,’’ ujarnya, Rabu (7/12).
Meski demikian, setelah dilakukan audit oleh tim ahli terhadap anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, termasuk pemberian insentif guru, jumlah dana yang terserap hanya berkisar Rp. 77 juta.
“Sehingga, ditemukan dugaan penggelapan uang atau perhitungan kerugian Negara, sebesar Rp 209.086.733.,” jelas Lusgi.
Tambah Lusgi, kasus ini, terbongkar dari aduan juga keluhan guru yang mempertanyakan skema pembayaran insentif mereka.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa ES membayar insentif terhadap12 guru, tidak sesuai prosedur.
‘’Seharusnya insentif 12 guru itu dibayar tiap tahun. Namun oleh ES tidak diberikan kepada keseluruhan guru. Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapat insentif kemudian tahun depan beberapa guru lagi,’’ tambahnya.
Lusgi menegaskan, bahwa ES merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.
‘’Pasalnya ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOS dan BOSREG,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
