NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 7 bal karpet ilegal asal Malaysia, dari kapal reguler rute Nunukan – Pare Pare, KM Queen Soya.
Kapolsek KSKP Nunukan IPDA. Rianto, mengungkapkan, karpet tanpa dokumen cukai dan izin import tersebut, akan dikirim ke Sulawesi untuk komoditi bisnis.
“Kita amankan barang tekstil asal Malaysia tanpa cukai yang dinaikkan ke KM Quen Soya untuk dikirim ke Sulawesi,” ujarnya, Minggu (4/12).
Kata Rianto, jumlah total karpet yang diamankan sebanyak 36 lembar, dengan perkiraan nilai jual berkisar Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta.
“Kami masih melakukan penyelidikan ke arah siapa pemilik barang tersebut,” imbuhnya.
Rianto menegaskan, penindakan karpet ilegal perlu terus dilakukan karena fakta di lapangan, aktivitas tersebut, terbilang cukup intens.
“Jadi bukan masalah nilai kerugiannya, tapi agar tidak berkembang dan menjadi kebiasaan. Yang kita tekankan adalah edukasi agar masyarakat melakukan jual beli barang ekspor secara legal,” tegasnya.
Untuk penindakan lebih lanjut puluhan lembar karpet dimaksud telah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Kodratullah, mengatakan, karpet merupakan barang tekstil dan komoditi impor yang pemasukannya diatur secara khusus dan terbatas.
Pemasukan atau import karpet, harus dilengkapi dengan izin Kementrian Perdagangan juga memenuhi aturan kepabeanan.
“Seperti dijelaskan dalam Permendag Nomor 20 tahun 2021. Jadi untuk memasukkannya secara komersil harus izin Kemendag. Setiap importasi harus dilengkapi dokumen surveylan,” jelasnya. (Dzulviqor)
