NUNUKAN – Sebanyak 9.480 pcs kosmetik berbagai jenis dan merk asal Malaysia, diamankan oleh Tim Second Flat Quick Respon (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (LANAL), di dermaga tradisional, Sawmil, Sei Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (29/11) malam.
‘’Ada 12 karung kosmetik ilegal yang kita amankan. Barang tersebut, disamarkan di tengah tumpukan barang kebutuhan pokok untuk masyarakat Pulau Sebatik,’’ ujar, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto Rabu (30/11).
Kata Arief, awalnya petugas curiga dengan bentuk barang yang dikemas dalam karung yang baru diturunkan dari speedboat yang memuat sembako.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan tidak dilengkapi dengan dokumen.
‘’Setelah lama ditunggu, pemilik tidak mengambil barangnya. 12 karung kosmetik tersebut diseberangkan ke Mako Lanal Nunukan untuk diamankan,’’ lanjutnya.
Pengungkapan kosmetik tanpa pemilik tersebut, diakui Arief, menjadi pekerjaan rumah bagi petugas di perbatasan.
Pasalnya, pelaku penyelundupan kosmetik sudah membaca situasi dan keadaan, sehingga ketika barangnya diamankan, nama pemilik tidak diketahui.
‘’Kalau resmi, di karungnya atau di media pembungkusnya tentu ada nama dan alamat pengirim juga tujuan. Kita bisa lihat sendiri, tulisan di karung hanya huruf huruf berupa inisial dan kode, sehingga kita harus bekerja ekstra mengungkap pemilik barangnya,’’ kata Arief.
Diduga, produk kecantikan dimaksud, akan didistribusikan ke toko kosmetik yang tersebar di Pulau Nunukan dan Sebatik. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar pulau sebagai komoditi bisnis.
‘’Selanjutnya, barang tersebut, kita serahkan ke Pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan penyidikan,’’ tuturnya.
Tanggapan Bea Cukai Nunukan
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Nunukan, Kodratullah, mengatakan, barang tegahan tersebut, menjadi salah satu pengungkapan kasus kosmetik ilegal dengan nilai cukup besar, yaitu berkisar Rp. 400 – Ro. 500 juta.
Kodratullah menegaskan, pengiriman barang-barang Malaysia yang diizinkan masih sebatas kebutuhan pokok warga perbatasan.
‘’Kosmetik tentu bukan sebuah kebutuhan pokok dan dirasa penting bagi masyarakat kebanyakan. Lebih pada bisnis dan keuntungan. Apalagi, cara masuknya tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak ada izin edar BPOM,’’ tegasnya.
Sinergitas antar instansi, kata Kodratullah, menjadi hal urgent untuk menangkal barang larangan dan terbatas, seperti halnya kosmetik asal Malaysia, yang beredar tanpa ada cukai dan juga tanpa izin BPOM.
‘’Saat ini, penyelidikan masih dilakukan, dan jika pelaku ditemukan, maka bisa dikenakan UU nomor 10 jo UU Nomor 17 tentang Kepabeanan Pasal 102 tentang penyelundupan. Jika pemilik barang tidak ditemukan, maka barang tersebut akan ditetapkan sebagai barang rampasan milik Negara, dan akan segera diproses untuk pemusnahan,’’ kata Kodratulloh. (Dzulviqor)
