NUNUKAN – Polres Nunukan mengamankan seorang pengurus berinisial AS (49) yang akan menyelundupkan 9 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, dari Nunukan ke Tawau Malaysia, Senin (28/11) malam.
‘’Kita lakukan pencegahan pemberangkatan CPMI ilegal di dermaga tradisional pangkalan Haji Muhktar, tepatnya di Gang Keramat, Nunukan Timur,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati Selasa (29/11).
Dia menjelaskan, 9 orang tersebut, baru tiba dari Pare – Pare, Sulawesi Selatan, menggunakan KM. Thalia.
‘Mereka diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Dari hasil interogasi, Polisi berhasil meringkus AS yang diduga sebagai orang yang bertanggung jawab mengurus pemberangkatan 9 CPMI dimaksud.
‘’Diduga pelaku mengetahui bahwa 9 orang tersebut akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen. Meski tahu, pelaku tetap nekat hendak menyeberangkan mereka melalui jalur ilegal,’’ tegasnya.
Pelaku, disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (Dzulviqor)
