NUNUKAN – Mengantisipasi peredaran produk yang tidak memenuhi syarat kesehatan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung warung pinggir jalan dan agen penyalur.
Operasi yang dilakukan sejak Sabtu (26/11) ini, sudah menyasar banyak kios-kios kecil di jalan protokol, dan mulai menyasar di daerah kota.
‘’Kita baru lakukan operasi bagi produk yang tak layak jual atau kadaluarsa. Dari tiga kali sidak, kita sudah amankan satu truk produk yang kadaluarsa,’’ ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy, Senin (28/11).
Edy menyebut, dari sejumlah kios kios kecil di pinggir jalan, pihaknya mengamankan sebagian kecil produk makanan maupun minuman ringan yang mulai masuk masa kadaluarsa.
Temuan terbanyak, diperoleh dari hasil operasi di salah satu toko yang menjadi agen penyalur, di daerah Pasar Pagi Nunukan.
Dari toko dimaksud, ditemukan banyak produk makanan kadaluarsa, antara lain, susu, makanan kaleng, bumbu dapur, sampai produk pembalut yang sudah masuk masa opname.
‘’Kita minta pemilik toko membuat pernyataan untuk meretur barang yang masuk masa kadaluarsa. Tapi barang barang tersebut harus kami amankan dulu untuk antisipasi tidak terjual ke masyarakat,’’ kata Edy.
Dia menegaskan, dari hasil pengamatan Satpol PP, belum ada barang yang masa kadaluarsanya sudah terlewat lebih dari satu bulan. Rata rata, barang kadaluwarsa di November 2022.
‘’Kita imbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli barang. Pastikan memeriksa waktu kadaluarsa di kemasan, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
