Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Diamankan Akibat Masuk Ilegal, Seorang WN Malaysia Dideportasi

NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Azwan Bin Anwar (25), melalui pelabuhan Tunon Taka, Rabu (23/11) hari ini.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, sebelumnya Azwan diamankan akibat melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat diamankan, petugas menemukan Identity Card (IC) Malaysia, dengan Nomor 97071912XXX.

Selain itu, Azwan juga memiliki passport dengan nomor H4149XXX yang berlaku sampai dengan 22 Desember 2022

‘’Yang bersangkutan kita berikan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis.

Washington menambahkan, sejak Januari hingga November 2022, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 55 orang WNA.

“Rinciannya, 29 orang dideportasi akibat ilegal entry, 15 orang karena over stay, 4 orang eks napi, dan 7 orang melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ucapnya. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Simpan 6 Bungkus Sabu-Sabu Dalam Lemari, IRT di Nunukan Diamankan Polisi
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...