NUNUKAN – Satu keluarga beranggotakan 5 orang, warga negara Malaysia, diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan, saat akan berangkat ke Pare – Pare, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/11) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, awalnya petugas menemukan ada kartu vaksin Malaysia dari salah satu calon penumpang KM Queen Soya, rute Nunukan – Pare Pare, Sulawesi Selatan.
‘’Kita lakukan pemeriksaan kartu vaksin atas nama Jawan Bin Jupin. Saat diperiksa, yang bersangkutan menunjukkan Paspor Indonesia, dengan biodata Budi Bin Bunga, warga Tawau, Sabah, Malaysia dengan Nomor AR393905. Paspor sudah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2017,’’ ujarnya, Minggu (6/11) kemarin.
Dalam interogasi yang dilakukan petugas, Budi Bin Bunga, mengaku masuk Indonesia, melalui jalur ilegal di Aji Kuning, Pulau Sebatik.
Ia membawa serta istrinya, Monica Yohanes (38), kedua anaknya, CDF (6) dan CDBJ (4), serta adik iparnya bernama Rodian.
“Monica Yohanes, mengantongi paspor Nomor C3828021 yang masih aktif, dengan masa berlaku sampai 23 September 2024. Sementara kedua anaknya memiliki kartu identitas anak Malaysia, My Kid, sedangkan Rodian, hanya mengantongi Identity Card (IC) dengan Nomor : 090122-12-0759,” jelasnya.
Saat ini 5 orang warga negara Malaysia dimaksud diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan. (Dzulviqor)
