NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki berinisial AR (29), pelaku pencurian dua unit handphone merk Realme C21 dan Vivo Y12, serta uang sebesar Rp. 300.000 milik temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, aksi tersebut, dilakukan AR pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
‘’Pada saat kejadian, korban sedang tidur didalam kamarnya. Saat bangun untuk makan sahur, ia tidak menemukan Hpnya,’’ ujarnya, Jumat (11/4/).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan profiling, sampai akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah pada AR.
Pencarian dilakukan, dan polisi menemukan AR di tempat persembunyiannya, tak jauh dari rumah korban.
‘’Kita mendapati Hp Realme C21 warna hitam yang nomor Imeinya identik dengan milik korban. Namun Hp lain tidak kita temukan,’’ lanjutnya.
Lusgi menyesalkan aksi pelaku. Pasalnya, keduanya saling mengenal dan sangat dekat.
Korban bahkan pernah menitipkan rumahnya pada pelaku saat ia pulang kampung.
‘’Pelaku tahu sekali kondisi rumah korban. Pintu rumah tersebut hanya kain gorden, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya,’’ katanya.
Korban menderita kerugian lebih dari Rp. 5 juta akibat perbuatan AR. Iapun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Dzulviqor)
