NUNUKAN – Seorang pria berinisial AN (38) ditahan Polisi karena dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Tindakan asusila tersebut terjadi pada Minggu, 30/10) lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati mengatakan, pelecehan seksual dilakukan AN saat korban sedang karaoke mempersembahkan lagu diacara ulang tahun temannya.
‘’Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung mencoba memeluk korban. Korban sempat menghindar, dan pelaku terus berusaha memeluknya, sampai akhirnya meraba bagian sensitif korban,’’ ujarnya, Rabu (2/11/).
Siswati menjelaskan, pelaku merupakan seorang pemukat rumput laut, warga Jalan RA Kartini, RT 06, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Dimana acara ulang tahun diadakan.
Ia diduga dalam kondisi mabuk, sehingga nekat melakukan perbuatan mesum ketika banyak orang hadir dalam acara ulang tahun remaja tersebut.
‘’Kebetulan pelaku ada di tempat acara. Kita menduga perbuatan tidak senonohnya itu dipengaruhi miras,’’ tegasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mencari keberadaan korban. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Beberapa saksi mata, mengiyakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabulnya di tempat umum.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa kaos warna merah dan celana pendek warna putih milik korban.
‘’Pelaku, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
