Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Realisasi Pembongkaran Ratusan Bangunan di Jalan Lingkar Segera Dilakukan, Hanafiah Imbau Masyarakat Hentikan Pembangunan

NUNUKAN – Wakil Bupati, H. Hanafiah, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas, atau membangun di kawasan pesisir, sepanjang coastal road jalan Lingkar, Nunukan.

Imbauan tersebut, karena aktivitas masyarakat di lokasi itu masih marak, meski pelarangan telah dilakukan jauh hari sebelumnya.

‘’Kami cukup menyesalkan sejumlah larangan kita tidak diindahkan. Kita imbau agar masyarakat kiranya tidak menggunakan wilayah itu, dikhawatirkan akan ada aktivitas lain lagi,’’ ujar Hanafiah, Rabu (2/11/2022).

Kata Hanafiah, sejumlah upaya pencegahan intens dilakukan, termasuk menugaskan Satpol PP untuk melakukan patroli agar tidak terjadi pembangunan atau aksi perusakan mangrove.

Sayangnya, masyarakat memanfaatkan celah sepinya pengawasan, dan sebagian beraktivitas membangun di malam hari.

‘’ Sejak ada surat perintah Gubernur untuk mensterilkan kawasan Jalan Lingkar, saya sudah perintahkan untuk sosialisasi pelarangan pembangunan. Disana ada mangrove dan lainnya, kita semua tahu, mangrove disana itu tumbuh karena ada dana reboisasi dulu, ada program restorasi mangrove juga dari pusat,’’ tegasnya.

Hanafiah juga mengatakan, butuh waktu dan perencanaan matang untuk melakukan pembongkaran ratusan bangunan di jalan Lingkar.

Pemerintah harus menyiapkan rencana dan lokasi relokasi. Meski sudah keluar instruksi Gubernur, namun sikap bijak dan elegan harus dikedepankan dalam penindakan kepada masyarakat.

Saat ini, Pemkab Nunukan sedang melakukan rapat, untuk segera merealisasikan instruksi Gubernur terkait pembersihan jalan Provinsi yang terkesan kumuh akibat banyaknya bangunan liar tanpa penataan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengeluarkan surat Nomor : 620/006/PUPR-PERKIM.BM/I/2022, yang dikirim 27 Januari 2022.

Surat berisi bahwa jalan Lingkar, akan ditata sedemikian rupa oleh Pemprov Kaltara, yang nantinya akan menjadi lokasi yang indah dan representative bagi tempat refreshing dan peningkatan pelayanan pengguna jalan di Nunukan.

Baca Juga:  Maxim Boleh Beroperasi di Nunukan, Ini 7 Lokasi yang Dilarang Untuk Mengambil Penumpang

Upaya ini juga menimbang UU nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 11 ayat (2) (3) dan (9) dan pasal 12 ayat (1) (2) dan (3), peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, pasal 38, pasal 43, dan pasal 45.

Dinyatakan bahwa bagian bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltara memang memiliki kewenangan penuh atas jalan Lingkar, berdasar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.145/2018 tentang penetapan ruas ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...