NUNUKAN – Seorang laki laki bernama ZA (28) warga Jalan RA Kartini RT 05, Nunukan, dibekuk aparat kepolisian di sebuah kapal,yang ada di pesisir pantai Tanah Merah, Nunukan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati, mengungkapkan, ZA dilaporkan sejumlah warga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan, dan berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022) lalu.
‘’Setidaknya sudah sembilan orang warga yang menjadi korban atas perbuatan pelaku. Mereka membuat laporan ke Mapolsek Nunukan Kota,’’ ujarnya, Senin (31/10/2022) kemarin.
Saat diamankan Petugas, ZA tengah berada dalam sebuah kapal, sembari menunggu waktu tepat untuk melarikan diri menjauh dari Nunukan.
Uang hasil kejahatannya, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai barang, termasuk menutupi hutang-hutangnya.
‘’Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan semua identitas warga yang menjadi korbannya’’ lanjutnya.
Selama ini, ZA terus menerus menipu untuk memenuhi kebutuhannya. Ia kerap kali mendatangi toko sembako dengan modus sering belanja untuk lebih mengakrabkan diri dengan pemilik toko yang ia incar.
Setelah saling kenal, ia akan mengambil barang dalam jumlah banyak, dengan janji akan membayarnya setelah beberapa hari.
Sejumlah penjual sembako, antara lain, Agus (55) warga Jalan Ujang Mujaji, RT 03, Desa Bambangan, Pulau Sebatik. Tertipu beras ukuran 10 kg sebanyak 55 karung senilai Rp 4.950.000.
Korban lain, Agus (42), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Juga mengaku tertipu beragam jenis sembako seharga Rp 12.705.000.
Alih alih membayar, ZA justru membeli TV 32 inci dan 1 unit AC.
Sementara korban yang mengalami kerugian paling besar, adalah, Makinun Amin (49,) warga Jalan Gajah Mada, RT 08 Nunukan Tengah.
Makinun yang memiliki usaha rental mobil, didatangi ZA yang mengaku berniat menyewa mobilnya.
Melalui kesepakatan lisan, ZA menjanjikan pembayaran Rp. 250.000 per dua hari, untuk mobil Avanza putih dengan Nomor Polisi KU 1268 NA.
Namun sampai 10 hari mobil tersebut digunakan ZA, tidak ada pembayaran sewa. Bahkan mobilnya juga tidak diketahui keberadaannya. Makinun dirugikan Rp 220.750.000.
Dari seluruh aksinya ini, ZA telah mengumpulkan hasil kejahatannya sekitar Rp. 240.905.000.
Siswati menegaskan, dari awal, niatan pelaku adalah tidak membayar barang milik korban agar bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut.
Saat ini, mobil milik korban yang disembunyikkan pelaku, telah ditemukan di sebuah kebun di wilayah Sebatik Barat.
Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakumulasi warga masyarakat yang diduga kuat telah menjadi korban ZA.
‘’Dimungkinkan laporan Polisi akan bertambah sesuai jumlah korban. Pelaku kita sangkakan Pasal 378 subsider Pasal 372 lebih subsider pasal 379a KUHP,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
