NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, mengamankan IW (30) warga Jalan Ujang Dewa Gang Limau RT 03 RW 01 Nunukan Selatan, karena diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati mengatakan, pelaku diduga telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 unit handphone merk Vivo Y21.
‘’Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.00 WITA. Ia memasukkan tangannya dari celah pintu untuk membuka kunci. Pelaku masuk rumah korban, mengambil uang Rp 150.000 dalam dompet yang disimpan dalam lemari dan juga Hp yang sedang dicharger,’’ ujar Siswati, Kamis (27/10).
Sementara itu, korban baru mengetahui rumahnya kemalingan saat anaknya membangunkannya untuk memberitahu bahwa handphone yang dicarger tidak ada di tempatnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 2.650.000.
‘’Petugas melakukan penyelidikan dan profiling pelaku. Kita jemput paksa saat bekerja, dan barang bukti Hp kita temukan pada diri pelaku,” jelasnya.
Sebut Siswati, pelaku merupakan residivis dengan kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada April 2021 dan divonis 9 bulan penjara.
“Kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana kepada Pelaku,’ ’kata Siswati. (Dzulviqor).
