Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kesehatan

Larangan Menjual Obat Cair Berbentuk Sirup, Dinkes Nunukan Warning Seluruh Apotek dan Resep Dokter

NUNUKAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan pemberian obat bentuk sirup atau cair bagi seluruh apotek, serta layanan dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Kita sudah sebarkan SE berbentuk larangan bagi seluruh fasilitas kesehatan, RSUD, RS Pratama, Puskesmas, Pustu, klinik TNI – Polri, maupun apotek swasta, sebagai tindak lanjut adanya larangan Kemenkes untuk penjualan dan pemakaian obat berbentuk sirup,’’ujar Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinkes Nunukan, Sabaruddin, Jumat (21/10).

Dia menekankan, larangan juga berlaku bagi obat obatan cair yang berasal dari Malaysia.

Ia meminta pihak apotek memisahkan obat obatan cair yang sementara ini masih dilarang, untuk antisipasi penyakit gagal ginjal misterius yang tengah marak di berbagai wilayah.

‘’Di Nunukan, ada toko obat yang menjual obat obatan yang dipasok dari Malaysia. Kita sudah minta sebaiknya yang berbentuk cair, jangan sampai dipajang di etalase untuk menghindari kelalaian. Kita lakukan pengawasan dan antisipasi dini,’’ tegasnya.

Selain itu, sosialiasi diberikan pada masyarakat, termasuk imbauan agar tidak panik ketika mengalami gejala layaknya gagal ginjal misterius.

Kata dia, gejala gagal ginjal, identik dengan kondisi anuria, susah kencing atau hanya keluar urine sedikit sedikit, disertai batuk dan demam.

‘’Kalau mengalami gejala layaknya gagal ginjal misterius, tidak usah panik. Langsung saja ke faskes untuk diagnose pastinya,’’ katanya lagi.

Sampai hari ini, Dinkes Nunukan belum mendapatkan adanya laporan penyakit yang tengah menjadi pemberitaan berbagai media massa ini.

Aplikasi deteksi dan kewaspadaan dini, yang dipantau Dinkes Nunukan, belum mencatat adanya laporan penyakit gagal ginjal misterius yang kini menjadi momok menakutkan tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 700 Dosis Vaksin Aztrazeneca Disuntikkan LANAL Nunukan Dalam Serbuan Vaksin di Pelabuhan Tunon Taka

‘’Kita imbau masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hindari mengkonsumsi obat obatan cair, dan mohon jangan membeli obat di kios kios yang tidak memiliki izin penjualan obat,’’ kata Sabaruddin.

Sebagai informasi, ibat sirup, dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM, karena mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...