Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Hari Terakhir Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Hanya Sampai pukul 17.00 WITA

NUNUKAN – Hari ini, Sabtu (08/10/2022) merupakan hari terakhir pendaftaran Panwascam bagi 14 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya dikarenakan belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan pendaftar perempuan dan 2 kali kebutuhan di Kecamatan.

14 kecamatan tersebut adalah kecamatan Krayan Timur, Krayan Selatan, Seimanggaris, Sebatik Barat, Lumbis, Sembakung, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Sebatik Utara, Sebuku, Tulin Onsoi, Sebatik Tengah, Krayan Tengah, dan Krayan Barat.

“Kami menerima pendaftaran panwaslu kecamatan dihari terakhir tepatnya hari ini sampai pukul 17.00 sesuai arahan dari Bawaslu RI,” ujar Mansyur selaku Sekretaris pokja perekrutan panwaslu Kecamatan

Mansyur menyampaikan, terhadap warga nunukan yang sedang berada di luar pulau Nunukan jika tidak dapat menyerahkan berkas ke kantor Bawaslu Nunukan, maka dapat menyerahkan berkas dalam bentuk soft file yang dikirim melalui surat elektronik.

“untuk warga Nunukan yang berusia 25 tahun ke atas dan ingin mendaftar panwascam dapat mengirimkan berkasnya melalui email pokjapanwascam.nunukan@gmail.com jika tidak dapat menyerahkan langsung ke kantor Bawaslu, tapi ingat ya tidak melewati pukul 17.00,” tegasnya.

Selanjutnya kepada peserta yang telah mendaftar, diimbau agar terus memantau akun instagram bawaslu_nunukan dan Facebook Bawaslu Kabupaten Nunukan, untuk mengetahui pengumuman dan jadwal tahapan seleksi panwascam selanjutnya.

Hingga saat ini total pendaftar di masa perpanjangan atau pada tanggal 2 sampai 8 oktober 2022 adalah 27 pendaftar dengan rincian 17 laki-laki dan 10 perempuan yang tersebar di 10 kecamatan.

Sementara sebelumnya pada pendaftaran awal atau tepatnya pada tanggal 21 sampai 27 September 2022 terdapat 200 pendaftar dengan rincian 151 laki-laki dan 49 perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan.

Jadi total pendaftar Panwaslu Kecamatan hingga saat ini atau pertanggal 7 Oktober adalah 227 pendaftar.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Ajukan Tiga Rancangan Opsi Dapil Baru Diluar Skema Dapil KPU

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam ialah, sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan

penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Baca Juga:  Tempati Gedung Baru, Begini Kesiapan KPU Nunukan Hadapi Tahapan Pemilu 2024

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person 0813-5719-5779/0822-9217-7287. (Hadi Trisno Nugroho).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...