Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Sungai di Kaltara, Begini Cara Tersangka AMN Menilap Anggaran

TANJUNG SELOR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau – Mansalong Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMN.

Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kombes. Pol. Hendy F Kurniawan mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan pelaku, dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja.

‘’Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja. Sehingga anggaran kegiatan tersebut dapat dicairkan,’’ ujar Hendy melalui pesan tertulis, Jumat (2/9).

Menurutnya, kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri, karena merupakan tindakan penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, yang dikerjakan secara swakelola.

Proyek ini, merupakan gawean Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.7.639.880.000.

Sebagaimana dijelaskan Hendy, dugaan korupsi atas kasus ini, berpotensi merugikan keuangan Negara, sebesar Rp Rp. 4.068.600.000.

‘’Saat ini, Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang terkait. Dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,’’kata Hendy lagi.

Sementara terhadap Tersangka AMN, dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Sejak Kamis (1/9/2022), AMN telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 20 September 2022 nanti,’’tegasnya. (Dzulviqor).

Loading

Baca Juga:  Penyelundup Miras Asal Malaysia Lolos dari Bui, Kok Bisa?
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...